Sistem pertanian
Sebagian
besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Di ciptagelar panen padi
hanya dilakukan sekali dalam setahun, hal ini berbeda dengan masyarakat pada
umumnya yang melakukan panen 3-4 kali dalam setahun. Sistem penanaman lahan pun
memiliki aturan, yaitu lahan digunakan untuk penanaman padi sekali dalam
setahun dan diselingi dengan menanam sayuran agar unsur hara didalam tanah
tidak rusak dan kembali netral. Komoditas utama dari hasil pertanian incu Putu (warga) Ciptagelar
ini adalah padi. Padi ditumbuk dalam lesung menggunakan alu (Gbr 3.1).
Gambar 3.1. Lesung alu yang digunakan menumbuk padi
Hasil dari panen padi tersebut disimpan dalam leuit
(lumbung). Setiap keluarga memiliki satu atau lebih leuit yang masing-masing
leuit dapat menampung antara 500-1000 pocong (ikat) padi (Gbr 3.2).
Gambar 3.2. Lumbung (leuit) tempat menyimpan padi
Leuit Paceklik/kesatuan merupakan sistem lumbung padi
yang
ada di setiap kampung yang
mempunyai warga kasepuhan. Isi lumbung berasal dari tukuh
tumbal atau “pembayaran”
keanggotan kasepuhan
masing- masing KK 2 ikat setiap tahun. Peminjaman boleh dilakukan
untuk keperluan sehari-hari atau kepentingan upacara. Disebut lumbung/leuit paceklik karena pada saat sulit
mendapatkan padi,
masyarakat
boleh menggunakannya. Dapat menjadi indikator tingkat
ketersediaan pangan masyarakat kasepuhan (Yogawara, 2012).
Dalam sistem pertanian Kasepuhan ini, banyak dilakukan
ritual-ritual. Diantara ritual yang paling terkenal yaitu Seren taun. Tujuan diadakan seren
taun ini, sebagai rasa syukur atas hasil panen yang melimpah. Acara ini
dihadiri oleh seluruh warga adat Banten kidul, para undangan, serta masyarakat
luar Kasepuhan Ciptagelar. Seren taun
merupakan acara puncak dari segala kegiatan masyarakat Kasepuhan, seperti
upacara ngaseuk, syukuran penanaman padi / upacara sapang jadian pare,
selamatan pare ngidam mapag pare beukah, upacara sawenan, syukuran mipit pare,
nganjaran/ngabukti, ponggokan.
Gambar 3.3. Leuit jimat, lumbung tempat menampung hasil
panen warga
Menurut Yogaswara (2012) aturan
adat
pasca panen padi yaitu, padi yang akan dikonsumsi adalah padi yang telah
melalui upacara nganyaran. Dilarang mengambil padi di
lumbung bertepatan dengan hari kelahiran. Tidak diperkenankan menggiling padi dengan
menggunakan mesin penggilingan padi, harus
menggunakan lisung. Tidak diperbolehkan menjual padi atau beras
(akibatnya tidak ada yang menjual nasi)
0 Comments