Kasepuhan Cipta Gelar (Part 4)



Sistem pertanian
Sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Di ciptagelar panen padi hanya dilakukan sekali dalam setahun, hal ini berbeda dengan masyarakat pada umumnya yang melakukan panen 3-4 kali dalam setahun. Sistem penanaman lahan pun memiliki aturan, yaitu lahan digunakan untuk penanaman padi sekali dalam setahun dan diselingi dengan menanam sayuran agar unsur hara didalam tanah tidak rusak dan kembali netral. Komoditas utama dari hasil pertanian incu Putu (warga) Ciptagelar ini adalah padi. Padi ditumbuk dalam lesung menggunakan alu (Gbr 3.1).

 
Gambar 3.1. Lesung alu yang digunakan menumbuk padi
Hasil dari panen padi tersebut disimpan dalam leuit (lumbung). Setiap keluarga memiliki satu atau lebih leuit yang masing-masing leuit dapat menampung antara 500-1000 pocong (ikat) padi (Gbr 3.2).

Gambar 3.2. Lumbung (leuit) tempat menyimpan padi


Leuit Paceklik/kesatuan merupakan sistem lumbung padi yang ada di setiap kampung yang mempunyai warga kasepuhan. Isi lumbung berasal dari tukuh tumbal atau “pembayaran” keanggotan kasepuhan masing- masing KK 2 ikat setiap tahun. Peminjaman boleh dilakukan untuk keperluan sehari-hari atau kepentingan upacara. Disebut lumbung/leuit paceklik karena pada saat sulit mendapatkan padi, masyarakat boleh menggunakannya. Dapat menjadi indikator tingkat ketersediaan pangan masyarakat kasepuhan (Yogawara, 2012).
Dalam sistem pertanian Kasepuhan ini, banyak dilakukan ritual-ritual. Diantara ritual yang paling terkenal yaitu Seren taun. Tujuan diadakan seren taun ini, sebagai rasa syukur atas hasil panen yang melimpah. Acara ini dihadiri oleh seluruh warga adat Banten kidul, para undangan, serta masyarakat luar Kasepuhan Ciptagelar. Seren taun merupakan acara puncak dari segala kegiatan masyarakat Kasepuhan, seperti upacara ngaseuk, syukuran penanaman padi / upacara sapang jadian pare, selamatan pare ngidam mapag pare beukah, upacara sawenan, syukuran mipit pare, nganjaran/ngabukti, ponggokan.

Gambar 3.3.  Leuit jimat, lumbung tempat menampung hasil panen warga
Menurut Yogaswara (2012) aturan adat pasca panen padi yaitu, padi yang akan dikonsumsi adalah padi yang telah melalui upacara nganyaran. Dilarang mengambil padi di lumbung bertepatan dengan hari kelahiran. Tidak diperkenankan menggiling padi dengan menggunakan mesin penggilingan padi, harus menggunakan lisung. Tidak diperbolehkan menjual padi atau beras (akibatnya tidak ada yang menjual nasi)
 

Post a Comment

0 Comments